Selasa, 19 Maret 2013

Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP




TEMPO.CO, 
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok
Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam
rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293
mengatur penggunaan ilmu hitam ini. Berikut ini bunyi pasal tersebut:(1).
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan harapan, menawarkan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar