TEMPO.CO,
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok
Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam
rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293
mengatur penggunaan ilmu hitam ini. Berikut ini bunyi pasal tersebut:(1).
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan harapan, menawarkan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar