Ayam yang disajikan diduga disembelih tidak dengan syariat Islam.Restoran McDonald's dan pemilik waralabanya harus membayar gugatan sebesar US$700.000 atau sekitar Rp6,7 miliar kepada beberapa komunitas Muslim di Detroit, Amerika Serikat. Perusahaan makanan cepat saji ini dinilai membohongi umat Muslim dengan memasang label halal pada makanan, padahal tidak.Diberitakan Fox News, Senin 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar