Melalui Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Pusat, HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MUI kemudian memanggil
Eyang Subur maupun perwakilannya. Namun dengan alasan sakit, mereka
tidak hadir dalam undangan untuk meminta klarifikasi tersebut.
Meski
demikian, MUI menegaskan bahwa Eyang Subur yang memiliki istri lebih
dari empat telah melanggar Syariat Islam. Sebab, kata Asrorun, agama dan
negara hanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar