Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
1.Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
Kaidah dasar bioetik
Sebenarnya KDB ada banyak namun sekarang digunakan 4 untuk penyeragaman. KDB itu antara lain :
1. Beneficence (berdasarkan kebaikan)
Ciri :
• Alturisme (tanpa pamrih, rela berkotban)
• Memandang sesuau atau seseorang tak hanya sejauh menguntungkan dokter
• Manfaat > kerugian
• Menghargai hak pasien
• Golden Rule Principle
2. Autonomy (kemandirian)
Ciri :
• Mengharga hak menentukan nasib sendiri
• Berterus terang
• Menghargai privasi pasien
• Menjaga rahasia
• Melaksanakan informed consent
3. Non Maleficence (darurat)
Ciri :
• Menolong pasien emergensi
• Mencegah pasien dari bahaya lebih lanjut
• Manfaat pasien > kerugian dokter
4. Justice (legal)
Ciri :
• Memberlakukan secara universal.
• Menghargai hak sehat pasien
• Tidak membedakan pelayanan kesehatan yang diberikan.
SYARAT-SYARAT KELALAIAN (4D)
1. DUTY (DUTY OF CARE)
a. -Kewajiban profesi
b. -kewajiban kontrak dengan pasien
2. DERELICTION (BREACH OF DUTY)
a. -Pelanggaran kewajiban tersebut.
3. DAMAGES
a. -Cedera,Mati atau kerugian.
4. DIRECT CAUSALSHIP
a. –Hubungan sebab akibat
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
1.Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
Kaidah dasar bioetik
Sebenarnya KDB ada banyak namun sekarang digunakan 4 untuk penyeragaman. KDB itu antara lain :
1. Beneficence (berdasarkan kebaikan)
Ciri :
• Alturisme (tanpa pamrih, rela berkotban)
• Memandang sesuau atau seseorang tak hanya sejauh menguntungkan dokter
• Manfaat > kerugian
• Menghargai hak pasien
• Golden Rule Principle
2. Autonomy (kemandirian)
Ciri :
• Mengharga hak menentukan nasib sendiri
• Berterus terang
• Menghargai privasi pasien
• Menjaga rahasia
• Melaksanakan informed consent
3. Non Maleficence (darurat)
Ciri :
• Menolong pasien emergensi
• Mencegah pasien dari bahaya lebih lanjut
• Manfaat pasien > kerugian dokter
4. Justice (legal)
Ciri :
• Memberlakukan secara universal.
• Menghargai hak sehat pasien
• Tidak membedakan pelayanan kesehatan yang diberikan.
SYARAT-SYARAT KELALAIAN (4D)
1. DUTY (DUTY OF CARE)
a. -Kewajiban profesi
b. -kewajiban kontrak dengan pasien
2. DERELICTION (BREACH OF DUTY)
a. -Pelanggaran kewajiban tersebut.
3. DAMAGES
a. -Cedera,Mati atau kerugian.
4. DIRECT CAUSALSHIP
a. –Hubungan sebab akibat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar