Seorang pengamen bernama Endi Tri Diska (25) warga Semanggi, Pasar Kliwon, kemarin ditahan aparat Polsekta Jebres setelah membawa lari anak sekaligus menodainya sebanyak tiga kali. Meskipun tindakan karena sama suka tapi polisi melakukan sangkaan undang - undang perlindungan anak setelah membawa anak dibawah umur sebut saja Kunthi (15) asal Mojosongo, Jebres selama lima hari.
Ditangkapnya pelaku setelah orang tua korban laporan polisi sekaligus mendapati anaknya kembali bersama .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar