Seorang khatib ternama di Saudi Arabia yang dituduh memperkosa dan menyiksa putrinya yang masih berumur 5 tahun, dinyatakan bebas setelah membayar denda.
Fayhan al-Ghamdi telah didakwa atas pembunuhan terhadap putrinya Lama, yang mendapat sejumlah luka termasuk tengkorak retak, patah punggung, patah rusuk, patah lengan kiri, dan memar serta luka bakar.
Pekerja sosial juga menyebutkan sang bocah mengalami pemerkosaan berulang kali. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar