Sydney | - Raksasa jaringan restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 8 juta dolar Australia (sekitar Rp 76 miliar) kepada seorang anak Australia yang mengalami
kerusakan otak parah dan
kelumpuhan setelah memakan Twister.
Monika Samaan, anak perempuan yang kini berumur 14 tahun itu, mengalami salmonella encephalopathy, semacam penyakit cedera
otak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar