JAKARTA, RIMANEWS ---- Tersangka suap pembangunan wisma atlit, Wafid Muharam, tak pernah menaruh
uang dolar senilai Rp 1,28 miliar di
tong sampah di salah satu sudut ruangan di lantai 3 gedung Kemenpora dengan niat untuk mengelabuhi petugas KPK.
"Uang itu dilemparkan ke
tong sampah bukan oleh Pak Wafid, tapi oleh
seorang stafnya," kata pengacara Wafid, Erman Umar (Jumat 20/5).
Menurut Erman,
uang yang akan dipakai untuk sejumlah kegiatan Kemenpora itu awalnya memang di
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar