Selama ibu hamil telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat dan
telah dikonsultasikan dengan ahlinya, maka ibu hamil diperbolehkan
untuk melakukan puasa khususnya selama bulan ramadhan. Ibu hamil
tentunya dalam menjalankan puasa akan sangat berbeda ketika tidak sedang
hamil, diperlukan kiat-kiat khusus agar puasa yang sedang dijalankan
benar-benar menjadi sebuah ibadah nan barokah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar