Jumat, 23 Maret 2012

Agar Awet Muda, Ibu Rumah Tangga Cabuli Siswa SMP

Agar Awet Muda, Ibu Rumah Tangga Cabuli Siswa SMP - Ibu rumah tangga (IRT), BRD (31), warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, mencabuli seorang siswa SMP di Kota Larantuka, Kumbang bukan nama sebenarnya (14), Sabtu (3/3/2012), sekitar pukul 16.30 Wita.

Diduga, IRT mencabuli Kumbang agar dirinya awet muda. Aksi percabulan itu dilakukan BRD di atas mobil pick up.

Pemuda yang digerayangi oleh IRT itu sampai meronta-rota menangis minta dilepaskan. Namun IRT terus melakukan adegan laik sensor.

Kejadian itu bermula ketika Kumbang hendak ke Lebao dan di jalan dia bertemu sopir, Vinsensius Suban (29), yang mengendarai mobil pick up EB 8521 C.

Dalam perjalanan, mobil dihentikan IRT dan Nasu di Lebao dan keduanya lalu duduk di depan bersama sopir dan korban. Tiba di Lorong Rayahu, Kota Sau, Sarotari, IRT dan Nasu sempat minta berhenti dan turun sekitar 30 menit lalu naik kembali ke atas mobil itu.

Selanjutnya mobil ke arah ATM Bank NTT. Di Kantor Bupati Flotim, Nasu turun mengambil uang di ATM dan memberikannya kepada IRT sebanyak Rp 50 ribu. Kemudian Nasu tidak melanjutkan perjalanan lagi.

Mobil kemudian kembali ke arah Weri. Dan, dalam perjalanan, sopir menyuruh IRT untuk mencabuli korban dengan 'berkaraoke'.

Mobil terus melaju dan tersangka mulai meraba korban lalu 'berkaraoke'. Diperlakukan seperti itu, Kumbang meronta dan menangis. Setelah itu, korban diturunkan ke Weri dan IRT memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4.000.

Korban turun lalu naik angkota pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orangtua korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Wakapolres Flotim, Kompol M Tomo, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, AKP Alexander Apluggi, Minggu (4/3/2012) siang, mengatakan, sudah membekuk dua tersangka hari itu juga di Weri sekitar pukul 19.30 Wita.

"Sopir dan IRT itu kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini kita tahan untuk dimintai keterangan," kata Apluggi.

Hasil keterangan sementara, tersangka IRT mengaku melakukan hal itu untuk awet muda. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang mencabuli anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar